KONTEKS.CO.ID - Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengungkap bahwa sejumlah jaksa yang diduga menerima uang dari penilapan barang bukti perkara Robot Trading Fahrenheit telah mengembalikan dana tersebut.
“Sudah mengembalikan,” ujar Rudi saat dikonfirmasi di Kejagung, Senin 20 Oktober 2025.
Kasus ini berpusat pada jaksa Azam Akhmad Akhsya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dari Azam, uang hasil penilapan barang bukti investasi bodong tersebut dibagikan kepada sejumlah atasannya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Soroti Maraknya Penyelewengan di Pemda, Tekankan Tata Kelola Uang Publik
Distribusi Penilapan Barang Bukti Skandal Robot Trading Fahrenheit
Total uang yang ditilap mencapai Rp23,9 miliar. Azam sendiri mendapatkan Rp11,7 miliar, yang sebagian besar diberikan kepada istrinya, Tiara Andini (Rp8 miliar), digunakan pribadi (Rp1,1 miliar), dan untuk kakaknya (Rp200 juta).
Pengadilan Tinggi Jakarta telah menjatuhkan vonis penjara 9 tahun kepada Azam.
Sisa dana didistribusikan ke sesama jaksa, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro sebesar Rp500 juta dan mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting Rp500 juta.
Uang diserahkan melalui perantara dan saksi yang juga staf Kejari.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Geram, 15 Pemda Masih Parkir Uang Rakyat Rp234 Triliun di Bank
Sanksi Etik, Bukan Pidana
Rudi menegaskan bahwa Azam merupakan inisiator penilapan. Karena itu, jaksa lainnya tidak diproses pidana, meski tetap mendapat sanksi etik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa Azam proaktif dan menjadi otak kasus tersebut.
Sejumlah jaksa lain, termasuk Dody Gazali, Sunarto, M. Adib Adam, dan Baroto, menerima sanksi berupa pembebasan dari tugas jabatan dan penempatan di bagian tata usaha selama satu tahun.
Baca Juga: Usai Denmark Open 2025, Jonatan Christie Bidik Hattrick Juara di French Open 2025