Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya Edi Suharto yang merupakan eks Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan sempat menjabat Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
Sedangkan, satu tersangka lainnya yakni, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo yang merupakan kakak Hary Tanoesoedibjo.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dan melarang bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Geram, 15 Pemda Masih Parkir Uang Rakyat Rp234 Triliun di Bank
Surat larangan atau pencegahan bepergian ke luar negeri itu dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, berlaku untuk enam bulan ke depan.
Berdasarkan informasi, keempat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu yakni, Edi Suharto dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Lalu, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker. Serta, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho.
Diperkirakan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp200 miliar.***