- Pilih menu “Layanan”, lalu klik “Permohonan Penghapusan NPWP”.
- Upload dokumen pendukung sesuai jenis wajib pajak.
- Tunggu konfirmasi dari petugas pajak melalui notifikasi resmi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi DJP untuk memperbaiki database wajib pajak nasional, agar data perpajakan menjadi lebih valid dan efisien.
Baca Juga: P3S Desak KPK dan Kejagung Usut Mark up Proyek Kereta Cepat Whoosh dan Periksa Jokowi
Dengan adanya aturan ini, wajib pajak yang sudah tidak aktif, meninggal dunia, atau tidak memiliki penghasilan lagi tidak perlu terbebani oleh kewajiban administrasi pajak yang tidak relevan.***