KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Mahfud MD soal laporan dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo KPK mengatakan, pihaknya menilai informasi yang disampaikan tersebut adalah hal positif.
Laporan aduan masyarakat, kata dia, merupakan bentuk partisipasi dan pelibatan langsung publik dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Pasukan Stabilisasi Gaza Melibatkan Empat Negara, Indonesia Masuk Rencana
“Oleh karenanya, KPK selalu terbuka kepada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi dan data awal yang valid mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin 20 Oktober 2025.
“Silakan dapat menyampaikan kepada KPK, baik nantinya akan menjadi informasi awal maupun pengayaan bagi KPK dalam penanganan suatu perkara,” imbuhnya.
Namun, Budi mengamini jika KPK menangani kasus dugaan korupsi bisa melalui metode case building atau membangun perkara, selain adanya laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Spesifikasi Omoda 09 SHS: SUV Plug-in Hybrid Premium dengan Performa Tinggi
Komisi antirasuah, kata Budi, juga proaktif melakukan kedua pendekatan tersebut.
“KPK proaktif melakukan kedua pendekatan tersebut, proaktif untuk menindaklanjuti setiap laporan aduan masyarakat maupun proaktif melakukan case building dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi,” kata dia.
Sebelumnya, Eks Menko Polhukam era Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi, Mahfud MD menyebut permintaan KPK melaporkan adanya dugaan 'mark up' proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh hal yang aneh.
"Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh," tulis Mahfud di akun X miliknya, mengutip Minggu, 19 Oktober 2025.
Baca Juga: Sita Total Rp13,2 Triliun, Kejagung Ungkap Alasan Hanya Pamerkan Rp2,4 Triliun ke Presiden Prabowo
Sebab menurutnya, di dalam hukum pidana, jika ada informasi dugaan pidana seharusnya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki dan bukan justru minta laporan.