nasional

Sita Total Rp13,2 Triliun, Kejagung Ungkap Alasan Hanya Pamerkan Rp2,4 Triliun ke Presiden Prabowo

Senin, 20 Oktober 2025 | 13:49 WIB
Kejagung Sita Uang Rp13,255 T dalam kasus korupsi CPO (Foto: YouTube/Sekretariat Presiden)

Ketiganya yakni, PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari.

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group membayarkan uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun.

Kemudian, PT Musim Mas dihukum membayar uang pengganti senilai Rp4,89 triliun. Dan, PT Musim Mas Group membayar senilai Rp1,1 triliun kepada Kejagung.***

Halaman:

Tags

Terkini