Ketiganya yakni, PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari.
Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group membayarkan uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun.
Kemudian, PT Musim Mas dihukum membayar uang pengganti senilai Rp4,89 triliun. Dan, PT Musim Mas Group membayar senilai Rp1,1 triliun kepada Kejagung.***