KONTEKS.CO.ID - Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Lisa akan dipanggil besok dalam kapasitas tersangka.
“Besok (Senin 20 Oktober 2025) LM dipanggil sebagai tersangka,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, Minggu 19 Oktober 2025.
Penetapan ini telah dilakukan pekan lalu, dan surat panggilan sudah diterima Lisa Jumat malam.
Baca Juga: Ikutan Nobar, Warganet Salfok dengan Tas Mewah Istri Menkeu Purbaya: Bottega Veneta Dong!
Mediasi Lisa Mariana vs Ridwan Kamil Gagal
Sebelumnya, mediasi antara Lisa dan Ridwan Kamil digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, pada 23 September 2025, namun menghadapi deadlock. Keduanya tidak hadir langsung, melainkan diwakili tim kuasa hukum masing-masing.
“Yang jelas untuk mediasi deadlock,” ujar kuasa hukum Lisa, Jhonboy Nababan.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengikuti proses hukum selanjutnya yang ditangani Bareskrim, termasuk rencana mengajukan tes DNA ulang.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan kliennya menolak mediasi dan lebih memilih proses hukum diteruskan.
“Pak Ridwan Kamil menyatakan menolak mediasi dan ingin proses ini sampai tuntas,” ujar Muslim.
Baca Juga: BLT Kesra Resmi Cair! 35 Juta Keluarga Langsung Kantongi Rp900 Ribu Mulai 20 Oktober 2025
Menurut Muslim, kasus ini penting dilanjutkan untuk kepastian hukum dan efek jera, karena dugaan pencemaran nama baik telah merugikan kliennya.
Hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri menegaskan Ridwan Kamil bukan ayah kandung anak Lisa Mariana.
“Pak Ridwan Kamil memilih ini semata-mata demi penegakan hukum agar berkepastian hukum dan ada efek jera karena sangat merugikan beliau. Nama baik beliau hancur gara-gara pencemaran nama baik,” tegas Muslim.***