KONTEKS.CO.ID – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan, tidak masalah Warga Negara Asing (WNA) menjabat direksi BUMN jika ada aturannya.
"Sejauh peraturannya memungkinkan, saya kira tidak ada masalah," kata Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.
Ia menyampaikan, pemerintah tentunya menjalankan kebijakan berdasarkan aturan atau perundang-undangan yang disepati bersama.
Baca Juga: Kejagung Nyatakan Berwenang Usut WNA Direksi BUMN yang Lakukan Korupsi
Muzani lebih lanjut menyampaikan, jika regulasinya melarang maka WNA tidak boleh menjadi direksi perusahaan pelat merah.
Ia menegaskan, harus menjunjung tinggi peraturan dan kesepakatan hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan.
"Peraturan perundang-undangan itu adalah kesepakatan bersama yang kita buat dan itu harus kita junjung bersama," ujarnya.
Baca Juga: KPK: WNA Jabat Direksi BUMN Wajib Laporkan Harta Kekayaan
Ia meyakini bahwa pemerintahan Prabowo Subianto mempunyai komitmen untuk mematuhi perundang-undangan.
"Saya kira Pemerintahan Prabowo adalah pemerintahan yang bertekad menaati itu," katanya.***