Delpedro dan tiga aktivis lainnya sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan serupa.
Mereka menggugat keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis.
Keempat aktivis tersebut adalah Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru Foundation), Muzzafar Salim (staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin akun Gejaya Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).
Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Turun Tipis, Analis Sebut Peluang Penguatan Masih Terbuka
Dalam konstruksi kasus yang disampaikan Kepolisian, Delpedro termasuk di antara enam orang tersangka, bersama MS, SH, KA, RAP, dan FL. Ia disebut berperan aktif dalam penyebaran ajakan aksi melalui media sosial.
Sidang praperadilan ini sekaligus menjadi ajang pembuktian apakah langkah penetapan tersangka terhadap Delpedro Marhaen telah sesuai prosedur hukum atau justru cacat formil.
Putusan praperadilan nantinya dapat berimplikasi besar terhadap kelanjutan proses hukum terhadap keenam tersangka dalam kasus ini.***