• Senin, 22 Desember 2025

Sidang Praperadilan: Delpedro Marhaen Sebut Status Tersangkanya Tidak Sah dan Tak Punya Dua Alat Bukti

Photo Author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 13:01 WIB
Sidang perdana praperadilan Delpedro Marhaen, sebut status tersangka tidak sah dan tak punya alat bukti (Foto: Istimewa)
Sidang perdana praperadilan Delpedro Marhaen, sebut status tersangka tidak sah dan tak punya alat bukti (Foto: Istimewa)


KONTEKS.CO.ID - Sidang perdana praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Jumat 17 Oktober 2025.

Dalam persidangan, Delpedro meminta majelis hakim menyatakan jika penetapan tersangkanya tidak sah.

Dia juga meminta hakim memerintahkan Polda Metro Jaya segera membebaskan dari rumah tahanan (rutan).

Baca Juga: 20 Oktober Jadi Hari Penentu, PSSI Diprediksi Perkenalkan Pelatih Baru Timnas Indonesia, Siap Debut FIFA Matchday

Permintaan Delpedro itu dibacakan kuasa hukumnya dari Tim Advokasi untuk Demokrasi dalam sidang pemohonan praperadilan yang teregistrasi dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar kuasa hukumnya.

Kepada majelis hakim, tim kuasa hukumnya juga meminta agar memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan dan seluruh proses hukum.

Baca Juga: Evaluasi Jokowi Setahun Masa Pemerintahan Presiden Prabowo dan Anak Sulungnya Gibran

"Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Rutan Polda Metro Jaya)," lanjutnya.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum menyatakan Delpedro belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh termohon.

Menurut kuasa hukum Delpedro, tidak ada dua alat bukti yang diperoleh secara sah dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka

"Tidak disertai dengan minimal dua alat bukti cukup. Bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka tidak didasari bukti bukti permulaan yang cukup, sehingga penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah," jelasnya.

Baca Juga: Kapadze vs Jesus Casas, Siapa Pengganti Kluivert? 6 Nama Pelatih Masuk Radar PSSI untuk Timnas Indonesia

Dalam perkara ini, Delpedro Marhaen Rismansyah bertindak sebagai pemohon, sementara Kapolri cq. Direskrimum Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X