nasional

KPK Bongkar Keuntungan PT PCS dan Aliran Dana Korupsi EDC BRI

Jumat, 17 Oktober 2025 | 11:34 WIB
KPK menggali keterangan Dirut PT Bringin Gigantara atau BRIIT Rudy Andimono terkait dugaan korupsi mesin EDC BRI. (KPK)
KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bongkar keuntungan PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dari hasil dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank BRI tahun 2020–2024.
 
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025, mengatakan, untuk membongkar keuntungan PT PCS, penyidik mendalaminya dari Direktur Utama (Dirut) PT PCS, Elvizar, yang juga tersangka dalam kasus ini.
 
Selain mendalami keuntungan PT PCS, lanjut Budi, penyidik juga menelusuri aliran dana dari hasil korupsi yang diduga mengalir ke sejumlah pihak di Bank BRI.
 
Baca Juga: Ungkap Dugaan Korupsi EDC BRI, Penyidik KPK Periksa Direktur Finnet Indonesia
 
Sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa Direktur PT Finnet Indonesia, Rakhmad Tunggal Afifuddin (RTA).
 
"Saksi saudara RTA, Direktur PT Finnet Indonesia [Kamis] pagi ini sudah tiba di gedung KPK Merah Putih untuk memenuhi panggilan," kata Budi, Kamis, 16 Oktober 2025.
 
Ia menyampaikan, penyidik KPK memeriksa RTA sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI.
 
Baca Juga: Usut Kasus Korupsi EDC BRI, KPK Garap Presdir PT Helios Informatika Nusantara
 
Pemeriksaan ini adalah penjadwalan ulang dari panggilan KPK sebelumnya pada Rabu, 15 Oktober 2025. 
 
KPK memeriksa lima orang saksi lainnya pada Rabu kemarin. Masing-masing, Pramadia Adhie Lazuardidan Erick Radiktya, karyawan swasta; dan Setiyarta, Direktur Utama Satkomindo Mediyasa.
 
Kemudian Suhaili, Direktur PT Dianasakti Suryaplastik Industri; dan Sandra Kusumadewi selaku Direktur PT Saveprint Indonesia. ***

Tags

Terkini