“Karena bisa jadi pembeli tidak akan membeli jika harganya setinggi itu. Idealnya, pengembalian mempertimbangkan juga selisih antara harga Patra Niaga yang dinilai terlalu rendah dan harga penawaran dari pemasok lain yang ikut dalam tender pembeli jika ternyata pemasok lain memiliki harga lebih murah dari harga jual Pertamina,” tandasnya.
PAMA, Vale, dan Adaro Belum Jadi Tersangka
Sepanjang perkara rasuah ini berjalan, Kejaksaan belum menetapkan pihak-pihak korporasi sebagai tersangka. Dakwaan tetap terfokus pada dugaan pelanggaran tata kelola internal di Pertamina Patra Niaga. Terutama pada proses persetujuan harga dan evaluasi profitabilitas produk solar industri.
Fernandes Raja Saor mengungkapkan, langkah hati-hati perlu diambil agar pemberitaan tidak menimbulkan kesan penyertaan kolektif.
Baca Juga: 10 Film Horor Thailand Paling Populer di Netflix, Bikin Merinding Sekaligus Penasaran!
“Masyarakat harus paham bahwa nama pembeli itu muncul sebagai penerima manfaat pasif, bukan pelaku aktif. Sebelum adanya bukti yang menunjukkan adanya perbuatan pidana yang dilakukan, framing publik harus hati-hati agar tidak menimbulkan panic reaction di bursa atau sentimen negatif yang tidak berdasar,” pintanya.
Dampak Tindakan Ilegal Perseroan ke Pasar dan Reputasi
Sejak nama-nama ini disebut dalam dakwaan, sejumlah analis mencatat potensi tekanan sementara pada saham-saham sektor tambang. Terutama jika pemberitaan berkembang tanpa klarifikasi resmi dari masing-masing perusahaan.
Kasus ini justru bisa menjadi momentum bagi perusahaan besar dalam menunjukkan komitmen atas transparansi dan kepatuhan kontraktual.
“Kalau PAMA, Vale, maupun Adaro secara terbuka menjelaskan posisi mereka dan siap bekerja sama dengan audit investigatif, itu akan meningkatkan kredibilitas korporasi di mata investor,” ucapnya.
Baca Juga: Hubungan Menkeu Purbaya dan Luhut Makin Panas, LBP: Bayar Utang Whoosh, Siapa yang Minta Duit APBN?
Perkara Riva Siahaan membuka babak baru pengawasan bisnis energi nasional. Walaupun nama-nama besar seperti PAMA, Adaro, dan Vale tercantum dalam dakwaan, pengamat menegaskan, belum ada indikasi pelanggaran hukum dari pihak pembeli.
Namun, tegas dia, jika proses audit menunjukkan adanya selisih harga yang menyebabkan kerugian negara, maka pemerintah memiliki ruang untuk melakukan penagihan administratif tanpa merusak iklim investasi. ***