nasional

De Jure Desak Komisi Kejaksaan Bertindak Tegas Soal Eksekusi Terpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla

Selasa, 14 Oktober 2025 | 15:18 WIB
De Jure desak Komisi Kejaksaan tegas soal eksekusi. (YouTube)

KONTEKS.CO.ID - Lembaga Democratic Judicial Reform (De Jure) menyoroti kinerja Komisi Kejaksaan RI yang dinilai belum serius dalam mengawasi pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, menyebut Komisi Kejaksaan seolah membiarkan lambannya tindakan dari pihak Kejaksaan Agung.

“Komisi Kejaksaan justru seolah turut serta dalam mengaminkan langkah kejaksaan dalam mengulur-ulur pelaksanaan eksekusi,” ujar Bhatara dalam keterangan tertulis yang dilansir Konteks.co.id pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Baca Juga: Lintang Rinjani Menang Mudah, Tiga Ganda Campuran Lolos Kejuaraan Dunia Junior 2025

Menurut Bhatara, lembaga pengawas tersebut hanya sekadar mendorong tanpa ada langkah konkret untuk mendesak Kejaksaan mengeksekusi putusan pengadilan.

“Komisi Kejaksaan telah turut gagal dalam melaksanakan tugas pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku jaksa,” tegasnya.

Ia meminta Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera menuntaskan eksekusi hukum terhadap Silfester, yang telah divonis bersalah sejak 2019.

Baca Juga: Krisdayanti Siap Berlaga di Kejuaraan Wushu Dunia China, Semangat Tanpa Batas di Usia 50 Tahun

Kejaksaan Minta Kerja Sama Kuasa Hukum Silfester

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung sebelumnya meminta kuasa hukum Silfester, Lechumanan, membantu menghadirkan kliennya agar bisa dieksekusi.

“Sebagai penegak hukum yang baik, tolong kalau bisa dihadirkan. Kan katanya di Jakarta, bawalah ke kami,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat 10 Oktober 2025.

Silfester diketahui divonis bersalah pada 16 September 2019 dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, namun hingga kini belum dieksekusi dengan alasan keberadaannya tak diketahui.

Baca Juga: Krisdayanti Siap Berlaga di Kejuaraan Wushu Dunia China, Semangat Tanpa Batas di Usia 50 Tahun

Keberadaan Silfester Kini Diketahui

Menariknya, kuasa hukumnya menyebut bahwa kliennya kini berada di Jakarta.
“Pak Silfester intinya ada di Jakarta,” ujar Lechumanan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 9 Oktober 2025.

Meski vonisnya sudah inkrah selama enam tahun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor belum juga menjalankan keputusan pengadilan, dan Kejaksaan Agung pun belum memasukkan Silfester ke daftar pencarian orang (DPO).***

Tags

Terkini