KONTEKS.CO.ID – Bareskrim Polri mulai menyidik kasus radiasi Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Kabupaten Serang, Senin, 13 Oktober 2025, mengatakan, Polri mulai menyidik kasus ini setelah menaikkannya ke tahap penyidikan.
"Hari ini status penanganan kasus telah dinaikkan oleh penyidik Bareskrim Polri, dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya terpadu pemerintah dalam menyelesaikan kasus radiasi Cesium-137 yang membahayakan publik.
Sedangkan untuk memastikan sumber radisi, lanjut Hanif, penyidik Bareskrim Polri melakukan penelusuran dari dua sisi.
Pertama, kata dia, dari potensi dari importasi scrap besi dan baja yang mengandung bahan radioaktif. Sedangkan kemungkin kedua, potensi kebocoran atau pelimbahan penggunaan Cesium-137 untuk kepentingan komersial.
Baca Juga: Rumah Sebagian Warga di Cikande yang Terdampak Radiasi Radioaktif Cesium Bakal Dikosongkan
Ia menyampaikan, tim penyidik Bareskrim Polri tengah mendalaminya secara mendalam untuk memastikan sumber radiasi tersebut.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, diharapkan penelusuran dapat menghasilkan kesimpulan yang cermat,” katanya.
Ia mengungkapkan, dalam proses hukum ini, Bareskrim Polri didukung oleh BIN dan BAPETEN. Pengusutan ini juga merupakan langkah tegas agar tidak terulang lagi di masa mendatang.
“[Ini] untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi,” katanya.
Tim penyidik meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga terkait kasus ini. Ia berharap kasus ini segera rampung.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, mudah-mudahan permasalahan radiasi Cesium-137 ini dapat segera terurai,” katanya.***