nasional

Karyawan Swasta Gugat UU HPP ke MK: Pajak Pesangon dan Pensiun Dinilai 'Mencekik' Kelompok Rentan

Senin, 13 Oktober 2025 | 19:09 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Ombudsman Pemprov Jogja)

KONTEKS.CO.ID - Sebanyak 9 karyawan swasta menggugat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini dilatarbelakangi ketidakpuasan mereka terhadap pajak atas pesangon dan uang pensiun, yang dianggap memberatkan pekerja yang sudah tidak lagi produktif.

Permohonan terdaftar di MK pada Jumat, 10 Oktober 2025, dengan nomor perkara 186/PUU-XXIII/2025. Para pemohon berasal dari Forum Pekerja Bank Swasta, antara lain: Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, Budiman Setyo Wibowo, Wahyuni Indrjanti, Jamil Sobir, Lyan Widiya, Muhammad Anwar, Cahya Kurniawan, dan Aldha Reza Rizkiansyah.

Mereka menggugat Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 UU HPP. Pasal 4 ayat 1 menetapkan seluruh tambahan kemampuan ekonomis sebagai objek pajak, termasuk pesangon dan pensiun, sementara Pasal 17 mengenakan tarif progresif atas penghasilan tersebut.

Baca Juga: Pajak Pensiun dan Pesangon Digugat ke MK: Negara Tega Ambil Jatah Rakyat Sampai Mati

“Pemohon adalah para karyawan bank swasta yang sedang bekerja atau sudah memasuki masa pensiun sehingga secara langsung dan nyata mengalami kerugian konstitusional,” tulis berkas permohonan yang dilansir MK pada Senin, 13 Oktober 2025.

Pajak "Tabungan Hidup"

Para pemohon menilai pesangon dan pensiun tidak bisa disamakan dengan penghasilan baru. Dana tersebut merupakan hak normatif dan penghargaan terakhir setelah bertahun-tahun bekerja.

Pajak atas pesangon dan pensiun sama dengan memajaki kembali hasil kerja yang sudah dipotong pajak selama bertahun-tahun.

“Negara masih tega mengambil bagian dari jatah rakyat untuk biaya hidup sampai kepada kematian, padahal karyawan atau pensiunan telah dipotong langsung pajaknya puluhan tahun,” ujar pemohon dalam berkas gugatan.

Dilema Kepastian Hukum

Dalam gugatan yang sama, pemohon menilai dua pasal UU HPP itu melanggar Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, yang menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan sama di hadapan hukum.

Baca Juga: Rencana Kenaikan UMP Tahun 2026, Pemerintah Kaji dan Perhatikan Keputusan MK

Mereka juga menilai aturan ini bertentangan dengan Pasal 34 ayat 2 UUD 1945, yang mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi rakyat.

“Ketika negara membebani pajak atas pesangon dan pensiun, maka pekerja yang berada dalam posisi lemah di masa tua diperlakukan seolah-olah masih produktif,” bunyi permohonan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini