nasional

Mediasi Temui Jalan Buntu, Gugatan Perdata Wapres Gibran Terus Berlanjut ke Persidangan

Senin, 13 Oktober 2025 | 12:29 WIB
Subhan Palal, soal mediasi gugatan perdana terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka (KONTEKS.CO.ID/Ist)

Sebelumnya, Proses mediasi dijadwalkan dimulai pada Senin, 29 September 2025, dan akan difasilitasi Hakim Mediator Sunoto.

Sesuai ketentuan, mediasi akan berlangsung maksimal 30 hari. Majelis hakim mengingatkan agar kedua belah pihak menggunakan kesempatan ini untuk mencari jalan damai.

Keberatan Penggugat

Dalam persidangan ketiga, Subhan mengajukan keberatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku tergugat kedua.

Dia menuduh KPU mengubah data yang menjadi bukti dalam perkara.

“Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” kata Subhan di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, perubahan terjadi pada informasi di laman resmi KPU RI, infopemilu.kpu.go.id, terkait riwayat pendidikan terakhir Gibran.

“Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” ujarnya.

Keberatan ini tidak langsung ditanggapi oleh kubu KPU maupun pihak Gibran. Majelis hakim menegaskan sidang akan lebih dulu berlanjut ke tahap mediasi.

“Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” ucap Budi Prayitno.

Baca Juga: TWICE Rayakan Satu Dekade Karier dengan Album Ten: The Story Goes On dan Tur Dunia Megah

Subhan Palal pun mengaku tak mau dibayar Rp125 triliun untuk berdamai dengan Gibran Raakabuming Raka terkait persoalan ijazah yang menjadi persyaratan pendaftaran secagai cawapres.

Subhan menyampaikan keterangan tersebut menyikapi pertanyaan mediator terkait tuntutan ganti rugi sejumlah Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 6 Oktober 2025.

"Nggak usah, saya enggak butuh duit (Rp125)," kata Subhan.

Ia menegaskan, sepakat berdamai bukan karena pembayaran Rp125 triliun dibayarkan, tetapi hanya dua hal yang bisa tercapai perdamaian.

Adapun dua hal tersebut, lanjut Subhan, pertama, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini