KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyisir kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Tim penyidik KPK memanggil Anggota DPRD Kota Mojokerto, Rufis Bahrudin (RFB), untuk usut korupsi haji pada Senin, 13 Oktober 2025.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, pemeriksaan yang bersangkutan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: KPK Usut Persoalan Katering Temuan Pansus Haji DPR
Penyidik memeriksa Rufis Bahrudin kapasitasnya sebagai direktur utama atau dirut PT Sahara Dzumirra International.
Selain Rufis Bahrudin, tim penyidik KPK juga memeriksa pihak lainnya, yakni Wakil Manajer PT Sahara Dzumirra International, FNR.
Kedua orang tersebut telah memenuhi panggilan. Mereka tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.34 WIB.
Baca Juga: KPK Garap Lagi 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Salah Satunya PNS
KPK menaikkan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025.
KPK langsung menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sekitar dua hari sebelumnya.
Kasus kuota haji 2024 berawal saat Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 untuk memangkas daftar antrean jemaah haji.
Baca Juga: Periksa Eks Bendahara Amphuri, Penyidik KPK Dalami Soal Aliran Uang Keberangkatan Ibadah Haji
Berdasarkan aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, sesuai dengan pembagian kuota tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pembagian menjadi berbeda saat Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Coumas, membaginya menjadi 50:50 melalui aturan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.