nasional

Kontroversi Pasal 47 UU TNI, Komisi I DPR: Panglima TNI Tak Punya Wewenang Struktural di Jabatan Sipil

Minggu, 12 Oktober 2025 | 16:12 WIB
Kontroversi Pasal 47 UU TNI. (Instagram @sjafrie.sjamsoeddin)

Sidang MK pada 9 Oktober 2025 menggabungkan tiga permohonan uji materi (nomor 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025) untuk mendengar keterangan DPR dan pemerintah.

Pasal 47 mengatur prajurit boleh menduduki jabatan tertentu, seperti di bidang politik atau keamanan, dengan syarat mundur dari dinas aktif. lah mendengarkan keterangan dari DPR serta presiden atau pemerintah.

Isi Pasal 47 UU TNI

Sebagai informasi, berikut adalah redaksional dari Pasal 47 UU TNI:

Baca Juga: BNPB Imbau Masyarakat dan Puluhan Pemda Waspadai Potensi Cuaca Ektreem Beberapa Hari ke Depan

(1) Anggota militer dapat menjabat di kementerian atau lembaga yang terkait dengan koordinasi di bidang politik dan keamanan negara, pertahanan nasional termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang mengurus urusan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan penyelamatan, narkotika nasional, pengelolaan perbatasan, penanganan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan di laut, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Mahkamah Agung.

(2) Di samping menjabat di kementerian atau lembaga seperti yang dinyatakan pada ayat (1), anggota militer dapat mengambil posisi sipil lain setelah mereka berhenti atau pensiun dari tugas keprajuritan.

Baca Juga: Alasan Israel Ajukan Banding atas Penolakan 6 Atlet Senam oleh Indonesia

(3) Penugasan bagi anggota militer di jabatan tertentu sesuai dengan yang disebutkan pada ayat (1) dilakukan atas permintaan kepala kementerian atau lembaga, dan harus mematuhi peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut.

(4) Proses pengangkatan dan pemberhentian di jabatan tertentu untuk anggota militer sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi di kementerian dan lembaga.

(5) Pengembangan karir anggota militer yang menjabat di posisi tertentu seperti yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima melalui kerja sama dengan kepala kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Mengenang Kosasih Kartadiredja, Wasit Indonesia Pertama Berlisensi FIFA yang Anti Suap dan Match Fixing Meski Hidup Pas-pasan

(6) Ketentuan lebih lanjut tentang anggota militer yang menduduki jabatan spesifik di kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.***

Halaman:

Tags

Terkini