nasional

Ditjen Pas Ungkap Jaringan Narkoba Ammar Zoni di Rutan Salemba

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 14:04 WIB
Ammar Zoni kembali jadi sorotan. (RutanSalemba)

KONTEKS.CO.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM memastikan bahwa terbongkarnya jaringan peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, yang melibatkan aktor Ammar Zoni, merupakan hasil dari inspeksi mendadak (sidak) rutin.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen Pas, Rika Aprianti, menyebutkan bahwa penindakan terhadap Ammar Zoni merupakan bagian dari langkah deteksi dini terhadap potensi pelanggaran di dalam lapas.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas,” ujar Rika dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 11 Oktober 2025.

Baca Juga: Pulau Ini Geser Bali dari Posisi Puncak Terindah di Asia untuk Pertama Kali

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengungkap bahwa Ammar tidak bertindak sendirian. Ia disebut berjejaring dengan lima warga binaan lainnya di Rutan Salemba.

“Ada enam tersangka, termasuk Ammar Zoni, keseluruhannya warga binaan,” kata Agung kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agung menjelaskan, Ammar Zoni diduga berperan sebagai penampung dalam jaringan peredaran tersebut. Namun, ia belum membeberkan detail peran masing-masing tersangka karena masih menunggu proses persidangan.

“Kami menyerahkan detail perkara agar diungkap dalam proses pendakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya,” ujarnya.

Baca Juga: Jang Ki Yong Comeback Jadi Cowok Bucin di Drakor Dynamite Kiss, Bakal Bikin Penonton Meleleh!

Dalam kasus ini, Ammar Zoni dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman berat, termasuk hukuman mati. Ia dikenai Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika.

Agung menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap dua dan berstatus P21 setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada Rabu, 8 Oktober 2025.

“Barang buktinya ada tiga jenis narkotika, ada sabu, ada ekstasi, ada liquid ganja,” ujarnya.

Baca Juga: Eksekusi Belum Dilakukan, Kejagung Minta Tolong Pengacara Cari Silfester Matutina

Rencananya, pelimpahan berkas dan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dilakukan pada pekan depan, untuk kemudian segera disidangkan.***

Tags

Terkini