nasional

Dana Reses Anggota DPR dari Rp400 Juta Jadi Rp702 Juta, Kata Dasco Tidak Naik Tapi Titik dan Indeksnya Berbeda

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 11:31 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: dpr.go.id)

 

KONTEKS.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah kenaikan dana reses anggota DPR RI periode 2024-2029. Namun, ada penambahan indeks kegiatan dan jumlah titik bagi anggota.

Dasco mengatakan dana reses anggota DPR telah ditetapkan oleh Sekretariat Jenderal DPR. Pada periode 2019-2024 senilai Rp400 juta, namun karena adanya  penambahan indeks kegiatan dan jumlah titik pada periode 2024-2029, Sekretariat Jenderal DPR menetapkan dana reses menjadi Rp702 juta.

"Jadi itu bukan kenaikan. Jadi itu kebijakan per periode anggota DPR yang berbeda. Jadi kalau periode 2019-2024, itu indeks dan jumlah titiknya berbeda," kata Dasco kepada wartawan, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Baca Juga: KPAI Desak Polisi Ungkap Eksploitasi Anak di Delta Spa Pejaten

Reses merupakan kegiatan serap aspirasi masyarakat konstituen dengan berbagai kegiatan, seperti baksos dan lain-lain. Reses juga kegiatan untuk menjalankan fungsi pengawasan di dapil masing-masing.

"Nah, untuk anggota DPR 2024-2029, itu indeks dan jumlah titiknya juga berbeda, sehingga angkanya berbeda. Nah, yang mengusulkan itu Kesekretariat Jenderal, anggota DPR itu kan hanya menjalankan saja," katanya.

Dasco mengatakan dana reses itu bukan untuk anggota DPR. Melainkan, untuk kegiatan reses dengan berbagai kegiatan serap aspirasi masyarakat di masing-masing dapil.

"Reses ini adalah kegiatan serap aspirasi masyarakat konstituen dengan berbagai kegiatan, seperti baksos dan lain lain, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan di dapil masing-masing," ujarnya.

Baca Juga: Tips Investasi Perak: Cara Cerdas Raih Keuntungan dari Logam Mulia yang Terjangkau

Selain itu, Dasco mengatakan reses tak dilakukan setiap bulan. Melainkan dilakukan 4 atau 5 kali kegiatan reses dalam setahun.

"Reses anggota DPR dilakukan dalam setahun antara 4 atau 5 kali, bukan tiap bulan dan anggota DPR hanya menjalankan tugas yang sudah dirancang Kesekjenan DPR untuk jumlah indeks dan titik kegiatan yang akan dijalankan oleh anggota DPR," katanya.***

 

Tags

Terkini