Perbuatan Nikita dan Mail melanggar Pasal 45 Ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B Ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, JPU menyatakan bahwa Nikita dan Mail terbukti melakukan TPPU, melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.***