nasional

JPU Beberkan 8 Ulah Memberatkan Nikita Mirzani

Kamis, 9 Oktober 2025 | 15:21 WIB
Nikita Mirzani usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.

Perbuatan Nikita dan Mail melanggar Pasal 45 Ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B Ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, JPU menyatakan bahwa Nikita dan Mail terbukti melakukan TPPU, melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.***

 

Halaman:

Tags

Terkini