KONTEKS.CO.ID – Tolak ukur utama keberhasilan reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bukanlah pada aspek administratif atau sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan pada perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan terwujudnya kepastian hukum bagi masyarakat.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Andreas Hugo Pereira menanggapi kabar Presiden Prabowo Subianto yang akan segera melantik Komite Reformasi Polri. Lembaga tersebut diharapkan dapat mempercepat transformasi institusional di tubuh kepolisian.
“Keberhasilan reformasi akan diukur dari perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat, bukan sekadar laporan formal atau retorika politik semata,” tegas Andreas dalam keterangannya, Selasa, 7 Oktober 2025.
Baca Juga: Tim Reformasi Polri Bentukan Kapolri Lawan Tim Bentukan Prabowo? Ini Kata Boni Hargens
Politikus PDI Perjuangan itu berujar bahwa semangat reformasi Polri tak cukup hanya berhenti pada restrukturisasi birokrasi.
Reformasi sejati, kata dia, harus menyentuh akar persoalan mendasar, yakni pembenahan tata kelola dan perubahan budaya organisasi di internal kepolisian.
“Ini harus memastikan bahwa hak-hak warga negara, terutama kelompok rentan, terlindungi secara nyata,” tambahnya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mengingatkan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan agenda reformasi Polri.
Ia menilai masyarakat perlu mendapatkan akses informasi yang jelas mengenai proses pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran anggota kepolisian.
Baca Juga: Komite Reformasi Polri Bentukan Prabowo, Yusril Sebut Mahfud MD hingga Jimly Masuk Daftar
"Transparansi dan akuntabilitas publik harus jadi fondasi utama dalam reformasi ini. Publik berhak tahu bagaimana mekanisme pengawasan dan penindakan pelanggaran anggota Polri berjalan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Andreas menyambut positif rencana keterlibatan sejumlah tokoh independen dalam Komite Reformasi Polri, seperti Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, dan Jimly Asshiddiqie.
Menurut dia, kehadiran figur-figur tersebut dapat memperkuat fungsi kontrol eksternal terhadap Polri, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.