nasional

Jaksa Agung Serahkan 6 Smelter Hasil Rampasan dari Korupsi Timah Kepada PT Timah

Senin, 6 Oktober 2025 | 18:05 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan smelter timah kepada PT Timah. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
KONTEKS.CO.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan aset barang rampasan negara di antaranya 6 smelter timah kepada PT Timah Tbk.
 
Burhanuddin merahkan smelter dan berbagai barsang rampasan negara dari kasus korupsi timah tersebut di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Senin, 6 Oktober 2025.
 
Burhanuddin mengungkapkan, kasus ini berawal dari aktivitas ilegal PT Timah Tbk, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun dan menguntungkan pihak tertentu, yang melibatkan sebanyak 22 orang dan 5 korporasi.
 
Baca Juga: Barang Rampasan Korupsi Rp300 Triliun Diserahkan ke PT Timah Disaksikan Presiden Prabowo, Ini Rincian Asetnya
 
Dalam penanganan perkara tersebut, kata Burhanuddin, Kejagung menyita aset bergerak maupun tidak bergerak yang berdasarkan putusan pengadilan.
 
"Sebagian telah dinyatakan dirampas untuk negara," ujar Burhanudin. Ia menyampaikan rinciannya, yakni:
 
1. Sebanyak 6 smelter yang dapat digunakan oleh negara dalam hal ini PT Timah untuk melakukan pengolahan bijih timah sehingga diserahkan sebanyak 6 unit smelter, beserta aset yang ada di dalamnya.
 
Baca Juga: Satgas PKH Datangi Kepulauan Babel Basmi Penambangan Timah Ilegal
 
Aset-aset tersebut yakni alat berat sejumlah 108 unit,  peralatan tambang lainnya sejumlah 195 unit, logam timah sebanyak 680.687,60 kilogram, tanah sejumlah 22 bidang dengan total luasan 238.848 m2 meter persegi, dan satu gedung mess karyawan.
 
Aset-aset tersebut senilai Rp1.451.656.830.000 (Rp1,4 triliun) diserahkan kepada PT Timah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
2. Berbagai Aset Lainnya
 
Selain itu, disita sejumlah aset lainnya yang berdasarkan keputusan pengadilan untuk di rampas negara, maka akan dilakukan penjualan lelang. Aset-aset tersebut yakni 52 unit kendaraan, 3.520,92 gram logam emas, dan 820 bidang tanah dengan total luasan 10.967.600 m2. 
 
Baca Juga: Prabowo Perintahkan TNI, Polri, hingga Bea Cukai Gelar Operasi Besar-Besaran Tambang Timah Ilegal di Babel
 
3. Uang Tunai
 
Uang tunai yang telah disita dan dirampas untuk negara yakni Rp202.178.778.370, US$2.997.300, SGD 524.501, JYP 53.036.000,  EUR 765,  KRW 100.000, dan AUD1.840.
 
"Terhadap aset yang disita tersebut pada akhirnya akan dilelang dan hasilnya disetor ke kas negara," katanya.
 
4. Terdakwa Korporasi
 
Perkara membelit lima terdakwa korporasi, saat ini sedang dalam tahap penuntutan, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, dan PT Tinindo Inter Nusa.
 
Baca Juga: Prabowo Perintahkan TNI, Polri, hingga Bea Cukai Gelar Operasi Besar-Besaran Tambang Timah Ilegal di Babel
 
Burhanuddin menyampaikan, penertiban tambang timah di Babel ini merupakan tindak lanjut atas penanganan tindak pidana korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan negara. 
 
"Untuk melakukan penyidikan termasuk melakukan pelacakan aset-aset koruptor, penyidik Kejagung didukung oleh anggota TNI, sehingga pada hari ini Kejaksaan dapat menyerahkan aset perkara timah kepada negara," ujarnya.
 
Jaksa Agung berharap kerja sama dan sinergitas antarkementerian atau lembaga dapat terus terjalin erat demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. 
 
 
“Semoga kita senantiasa mendapatkan bimbingan serta perlindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa dalam menyongsong Indonesia Emas 2045,” katanya. 
 
Penyerahan barang rampasan negara dari kasus korupsi timah tersebut dihadiri Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Pertahanan RI, para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, para pimpinan lembaga negara, Kepala BPKP, direktur dan komisaris PT Timah Tbk, serta Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran.***

Tags

Terkini