Syarat Penerima Bantuan PIP
PIP ditujukan untuk siswa dengan kriteria berikut:
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima PKH
- Anak yatim/piatu, penyandang disabilitas, atau tinggal di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)
Cara dan Aturan Pencairan Dana PIP
Setelah dinyatakan sebagai penerima, berikut dokumen yang wajib disiapkan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua
- Buku tabungan rekening pencairan PIP
Baca Juga: 'Ditangkap', Bjorka Berulah Lagi: Bobol Data 341 Ribu Data Polisi, Dijual Secara Gratis di Netleaks!
Bagi yang belum memiliki rekening, bisa mengaktifkannya di bank penyalur berikut:
- BRI untuk SD dan SMP
- BNI untuk SMA dan SMK
- BSI untuk wilayah Aceh
Tiga Mekanisme Penarikan Dana PIP
- Aktivasi Rekening di Bank Penyalur
Penerima baru wajib aktivasi rekening sebelum pencairan.