Kuota tersebut dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (Kepmenag) Nomor 130 Tahun 2024.
Kebijakan tersebut segera menuai kritik karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam penyidikan, KPK menemukan indikasi adanya lobi-lobi dari asosiasi penyelenggara haji kepada pejabat Kemenag untuk mengubah komposisi pembagian kuota.
Baca Juga: Dahnil: Kementerian Haji dan Umrah Visi Politik Prabowo Sejak 20 Tahun Lalu
Lebih jauh, penyidik menduga terjadi transaksi uang antara pihak travel haji dan pejabat Kemenag sebagai kompensasi atas kuota tambahan yang dialokasikan ke haji khusus.
Situasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan didorong oleh kepentingan bisnis yang mengorbankan calon jamaah reguler.***