KONTEKS.CO.ID - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf mendadak menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.
Gus Irfan, sapaan akrabnya, tiba di markas lembaga antirasuah itu sekitar pukul 13.50 WIB. Kedatangannya sontak jadi tanda tanya, mengingat KPK saat ini sedang mengusut praktik dugaan korupsi kuota haji yang hingga kini belum ada satupun tersangka yang ditetapkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, kunjungan Gus Irfan tidak berkaitan dengan kasus hukum, melainkan dalam rangka audiensi pencegahan korupsi.
Baca Juga: KPK Temukan Penyalahgunaan Kuota Petugas dalam Korupsi Haji Tahun 2024
"KPK berharap melalui kedua pendekatan tersebut, penindakan dan pencegahan, menjadi pemantik bagi perbaikan salah satu pelayanan publik ini," kata Budi.
Menurutnya, KPK ingin memetakan potensi titik rawan korupsi dalam sistem penyelenggaraan haji, sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola.
Kajian menyeluruh lanjut Budi, menjadi bagian penting agar pengelolaan ibadah haji lebih transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Menanti Tersangka dalam Sengkarut Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024 Senilai Rp1 Triliun
Budi menambahkan, KPK menekankan dua pendekatan besar yakni penindakan dan pencegahan.
Penindakan bertujuan memberi efek jera, sementara pencegahan diarahkan untuk memperbaiki sistem agar praktik korupsi tidak sempat terjadi.
"KPK juga selalu terbuka dalam bersinergi dan berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan korupsi, salah satunya untuk mendukung perwujudan good governance," tandasnya.
Baca Juga: Pemerintah Samakan Antrean Haji Seluruh Daerah di Indonesia Jadi 26,4 Tahun
Polemik Kuota Haji Tambahan
Sementara itu, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini berakar dari kebijakan Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang pada 2024 menetapkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah.
Artikel Terkait
Antrean Haji Dirombak Total, Tak Ada Lagi Masa Tunggu 48 Tahun Hingga 2073
Masih Perhitungan Kasar, KPK Ungkap Besaran Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Menanti Tersangka dalam Sengkarut Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024 Senilai Rp1 Triliun
KPK Temukan Penyalahgunaan Kuota Petugas dalam Korupsi Haji Tahun 2024