KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tangkap Fransiskus Xaverius Newandi, buronan terpidana perkara korupsi dan pencucian uang asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat di Sampora, Cisauk, Tangerang, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuskpenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025, menyampaikan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung menangkap Fransiskus pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Saat diamankan, terpidana Fransiskus Xaverius Newandi bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk kemudian ditindaklanjuti," ujarnya.
Fransiskus Xaverius Newandi adalah DPO ke-124 yang berhasil ditangkap. Dia terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3322 K/Pid.Sus/2019.
Anang menyampaikan, perbuatan Fransiskus Xaverius Newandi diancam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: SR-473/PW27/5/2014 tanggal 12 Desember 2014 sebesar Rp7.983.701.433 dan sudah ditanggung oleh beberapa terpidana, yaitu Amrin Yusuf dan Sunarmi, sehingga sisa kerugian negaranya sebesar Rp1.559.049.557.
Oleh karenanya, dijatuhi pidana terhadap terdakwa Fransiskus Xaverius Newandi dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa.
"Pidana denda sebesar Rp200 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 6 bulan," katanya.***