KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, empat orang langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka," ungkapnya, Kamis, 2 Oktober 2025.
Baca Juga: Khofifah Diperiksa KPK di Surabaya, Cek Perannya di Balik Skandal Dana Hibah Jatim
Lanjutan OTT Eks Wakil Ketua DPRD Jatim
Asep menjelaskan bahwa penetapan puluhan tersangka ini bukan muncul tiba-tiba, melainkan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada Desember 2022 lalu.
OTT tersebut sempat menggemparkan publik karena menyeret pejabat legislatif tingkat provinsi ke meja hijau.
KPK merinci, dari 21 tersangka tersebut, empat orang berstatus penerima suap, sementara 17 lainnya berperan sebagai pemberi.
Baca Juga: KPK Temukan Penyalahgunaan Kuota Petugas dalam Korupsi Haji Tahun 2024
Skema yang dibongkar menunjukkan adanya praktik transaksional dalam pengurusan dana hibah. Kelompok masyarakat yang ingin mendapat kucuran anggaran dari APBD diduga harus menyetor sejumlah uang kepada oknum tertentu agar proposal mereka diloloskan.
Meski belum membeberkan detail identitas seluruh tersangka, KPK menegaskan bahwa modus ini sudah berlangsung sistematis dan melibatkan banyak pihak di level birokrasi maupun masyarakat.
4 Tersangka Ditahan
Empat tersangka yang langsung ditahan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari pertama.
Mereka ditempatkan di rumah tahanan KPK di Jakarta dengan alasan memperlancar proses penyidikan dan menghindari potensi penghilangan barang bukti.