nasional

6.457 Orang Keracunan MBG, BGN Hentikan Layanan Dapur Plus Jatuhkan Sanksi SPPG

Kamis, 2 Oktober 2025 | 08:00 WIB
Kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN beberkan pelanggaran SOP hingga sanksi SPPG. (Instagram @badangizinasional.ri)

 

KONTEKS.CO.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali jadi sorotan publik.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan maraknya kasus keracunan yang terjadi dalam dua bulan terakhir dipicu oleh kelalaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP).

“Kasus yang muncul rata-rata karena SOP yang kita tetapkan tidak dipatuhi dengan saksama,” kata Dadan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu 1 Oktober 2025.

Baca Juga: Cikande Banten Terpapar Radiasi Cs-137: Cek Fakta Mengejutkan Bahaya Cesium bagi Kesehatan

SOP Dilanggar dari Pengadaan MBG Hingga Distribusi

Dadan menjelaskan, banyak pelanggaran teknis di lapangan, mulai dari pengadaan bahan baku hingga proses distribusi.

Ia mencontohkan, ada SPPG yang membeli bahan baku empat hari sebelum distribusi, padahal aturan mewajibkan maksimal dua hari.

Tak hanya itu, waktu memasak hingga pengiriman makanan pun kerap melebihi ketentuan. “Kita tetapkan proses memasak sampai delivery tidak lebih dari enam jam, optimalnya empat jam. Tetapi ada yang delivery sampai 12 jam lebih,” ujarnya.

Baca Juga: Stasiun Karet dan Sudirman Digabung, Patung Jenderal Sudirman Akan Pindah Lokasi

BGN Jatuhkan Sanksi Penutupan Sementara Dapur MBG

Atas kelalaian tersebut, BGN memberikan sanksi berupa penutupan sementara terhadap sejumlah SPPG. Penutupan ini dilakukan sampai ada perbaikan sistem pelayanan dan mitigasi bagi penerima manfaat yang terdampak.

“SPPG yang lalai kita tutup sementara sampai semua perbaikan dilakukan. Mereka juga harus memitigasi trauma penerima manfaat,” jelas Dadan.

Ia menegaskan bahwa penutupan ini tidak memiliki batas waktu tertentu, tergantung kecepatan perbaikan yang dilakukan serta hasil investigasi.

Baca Juga: Antrean Haji Dirombak Total, Tak Ada Lagi Masa Tunggu 48 Tahun Hingga 2073

Lebih dari 6.457 Orang Terdampak Keracunan

BGN mencatat hingga 30 September 2025, ada lebih dari 6.457 orang terdampak kasus keracunan MBG.

Halaman:

Tags

Terkini