KONTEKS.CO.ID - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bakal melakukan perubahan besar-besaran terhadap sistem antrean haji di Indonesia.
Perubahan ini disebut sebagai langkah transformasi menyeluruh.
Tujuannya menghapus ketimpangan masa tunggu yang selama ini bisa mencapai 48 tahun seperti yang terjadi di Bantaeng, Sulawesi Selatan.
"Kami pasti banyak melakukan transformasi. Transformasi itu artinya berubah dari fisik, sifat, hingga fungsi," ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam diskusi publik Bersathu di Kota Tangerang, Banten, Senin 29 September 2025.
Baca Juga: Stasiun Karet dan Sudirman Digabung, Patung Jenderal Sudirman Akan Pindah Lokasi
Menurut Dahnil, langkah ini memang bukan hal mudah.
Ia mengakui akan ada gejolak dan protes karena setiap kebijakan yang menyentuh aspek mendasar pasti menimbulkan efek samping di awal.
Kuota Haji Akan Dibagi Ulang Sesuai Undang-Undang
Salah satu poin utama dalam transformasi ini adalah perubahan dalam pembagian kuota haji di setiap provinsi, kabupaten, dan kota.
Dahnil menyebutkan, sistem pembagian sebelumnya tidak sesuai dengan Undang-Undang Haji, bahkan sempat mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Selama ini pembagian kuota provinsi itu melanggar undang-undang. Rumusannya tidak sesuai," tegas Dahnil.
Undang-undang mengatur bahwa kuota haji harus dibagi berdasarkan dua indikator utama yaitu jumlah penduduk muslim dan jumlah daftar tunggu di daerah masing-masing.