nasional

Eks Kabais Soleman Ponto Bongkar Praktik Penempatan 4.351 Polisi di Luar Struktur, Sebut Marak Sejak Era Jokowi

Rabu, 1 Oktober 2025 | 08:09 WIB
Soleman Ponto (Tangkapan layar kanal Youtube Forum Keadilan TV)

KONTEKS.CO.ID -Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto, menyoroti masifnya penempatan perwira Polri aktif di luar struktur kepolisian, seperti di BUMN, kementerian, dan lembaga negara lainnya.

Menurutnya, praktik yang kini menempatkan 4.351 personel ini dieksploitasi secara besar-besaran sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo, yaitu setelah tahun 2014.

Ponto menjelaskan, praktik ini dimungkinkan oleh adanya celah dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Kepolisian tahun 2002.

Baca Juga: Nelayan Boleh Lega, Ratifikasi Konvensi ILO 188 Dimulai

Batang tubuh pasal tersebut sebenarnya melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur kecuali mundur atau pensiun, sejalan dengan semangat TAP MPR Reformasi yang memisahkan TNI/Polri dari ranah sipil.

Namun, bagian penjelasan pasal tersebut justru memberikan frasa "pengecualian" yang kemudian menjadi celah hukum yang "mentorpedo" batang tubuhnya sendiri.

"Yang terlihat dimanfaatkan sebaik-baiknya itu setelah 2014 ke sini, setelah Presiden Jokowi," tegas Ponto dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono: Pemerintah Gagal Berkomunikasi, Bagaimana Mau Bermitra dengan Rakyat?

Menurut keterangan yang ia dapat di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang menyidangkan gugatan atas pasal ini, pemanfaatan celah tersebut didasari oleh perintah presiden saat itu.

Paradoks dan Politisasi Institusi

Akibatnya, ribuan posisi yang seharusnya diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) kini ditempati oleh anggota Polri aktif.

Hal ini tidak hanya menghilangkan ribuan kesempatan kerja bagi warga sipil, tetapi juga menciptakan paradoks di internal Polri sendiri.

Baca Juga: 7 Fakta Praperadilan Nadiem: Penetapan Tersangka Dinilai Cacat

"Di satu sisi masih membutuhkan 350.000 personil, tapi pada saat yang sama mengeluarkan 4.351. Kapan mau nyampai jumlah itu?" kritiknya.

Lebih jauh, Ponto menilai kebijakan ini telah secara efektif mengubah esensi Polri dari alat negara yang netral menjadi "alat presiden".

Halaman:

Tags

Terkini