nasional

BGN Larang Ultra Processed Food di MBG, tapi Halal Kalau Produksi UMKM!

Selasa, 30 September 2025 | 23:13 WIB
Ilustrasi menu makanan Ultra Processed Food di MBG (foto: freepik.com)

- Masa edar maksimal satu minggu dari tanggal produksi

Pengecualian juga berlaku pada produk susu, terutama di wilayah yang belum memiliki peternakan setempat. Namun, tidak boleh dibatasi hanya pada satu merek tertentu.

Penjelasan Kepala BGN

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menambahkan bahwa UPF pada dasarnya adalah hasil pengolahan modern yang menjadikan makanan lebih steril dan aman dikonsumsi.

Ia memberi contoh susu UHT, yang bila dikonsumsi dalam bentuk plain (tanpa pemanis), tetap diterima banyak pihak sebagai asupan bergizi.

Baca Juga: Kesempatan Emas! PLN Buka Loker untuk Lulusan D3 hingga S2, Terbuka di Seluruh Indonesia: Pendaftaran Rekrutmen Mulai 1 Oktober 2025

Meski begitu, Dadan mengingatkan bahwa teknologi UMKM memang berbeda dengan industri besar.

Namun, banyak produk lokal yang sebenarnya bisa bertahan beberapa hari dan tetap bernilai gizi bila diperkaya dengan bahan tambahan yang sehat, seperti pempek, kue tradisional, hingga abon.

BGN menegaskan kembali bahwa kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yaitu agar MBG tidak hanya menjadi program gizi, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi rakyat.

Baca Juga: Cara Mudah Mengaktifkan Fast Charging di HP Samsung Galaxy

Dengan memberi ruang besar pada UMKM, manfaat program ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Dengan kebijakan ini, kita tidak hanya bicara soal menu bergizi, tetapi juga soal keberpihakan pada UMKM. MBG harus menjadi program yang menyehatkan sekaligus menyejahterakan," tutup Dadan.***

Halaman:

Tags

Terkini