nasional

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri: Pendaftaran 5-15 Oktober 2025, Ini Syaratnya!

Selasa, 30 September 2025 | 21:17 WIB
Proses pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Neger oleh Kemenag dibuka mulai 5 Oktober hingga 15 Oktober 2025. (Kemenag)

KONTEKS.CO.ID - Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kementeruab Agama membuka pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri (BPP S3 Dalam Negeri) untuk tahun anggaran 2025.

Kemenag membuka proses pendaftaran mulai tanggal 5 Oktober hingga 15 oktober 2025 melalui akun https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id

Kepala Puspenma Ruchman Basori, mengatakan, bantuan ini menjadi stimulus agar para dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pegawai Kemenag yang sedang menempuh studi S3 bisa segera lulus.

Baca Juga: Marc Marquez Bertemu Presiden Prabowo, Janji Maksimal di MotoGP Indonesia Meski Sudah Juara

“Anggaran BPP dapat digunakan untuk membayar SPP, pembiayaan penulisan desertasi, peneribitan jurnal ilmiah bereputasi sebagai syarat kelulusan dan pembelian pelbagai literatur yang mereka perlukan,” ungkap Ruchman Basori di Jakarta, Selasa 30 September 2025.

Bantuan Penyelesaian Pendidikan adalah satu di antara pembiayaan yang merupakan kolaborasi antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan Kementerian Agama.

Selain BPP, ada beasiswa full scholarship untuk S1, S2 dan S3 baik Dalam dan Luar Negeri, Bantuan Riset Indonesia Bangkit (MoRA The Air Fund) dan pembiayaan program beasiswa non degree untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.

Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal Naik Menjadi 6,9 Persen, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru

Alumni IAIN Walisongo itu menegaskan, komitmen untuk membantu civitas akademika di lingkungan Kemenag harus diperkuat. Salah satunya melalui BPP S3 Dalam Negeri.

“Bantuan ini diberikan dengan syarat dan mekanisme yang mudah, tidak berbelit semata-mata untuk membantu penyelesaian pendidikian,” katanya.

Ruchman menambahkan, nilai BPP S3 Dalam Negeri adalah Rp30 juta yang akan ditransfer oleh LPDP, setelah calon penerima bantuan memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos seleksi oleh Puspenma.

Baca Juga: Audero & Paes Cedera, Akankah Ernando Jadi Penjaga Gawang Andalan Timnas Indonesia?

Berikut ini syarat pendaftaran BPP S3:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berstatus sebagai: (a). Guru Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan; (b). Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan/Ma’had Aly; (c). Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan dan Perguruan Tinggi Keagamaan; (d). Ustadz/Kyai Pondok Pesantren; dan (e). Pegawai Kementerian Agama;
  3. Mahasiswa aktif minimal semester 3;
  4. Telah Lulus Seminar Proposal Disertasi;
  5. Surat Keterangan Hasil Studi (Indeks Prestasi Kumulatif/IPK);
  6. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Satuan Kerja (Tempat Tugas);
  7. Menandatangani Pakta Integritas;
  8. Belum/tidak sedang menerima Beasiswa/Bantuan;
  9. Surat Permohonan Bantuan.

Puspenma berharap keluarga besar Kemenag mengambil bagian BPP S3 Dalam Negeri ini guna menyelesaikan studi pada jenjang strata tiga. Sebab kehadiran mereka sangat dibutuhkan masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini