nasional

Briptu DS Penumpang Rantis Penggilas Ojol Affan Kurniawan Disanksi Minta Maaf

Selasa, 30 September 2025 | 21:15 WIB
Dertik-detik rantis Brimob Polda Metro Jaya menabrak dan melindas driver ojol Affan Kurniawan. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyaksi Briptu DS, personel Brimob Polri yang berada dalam kendaraan taktis (rantis) pelindas driver ojol, Affan Kurniawan, harus menyampaikan permohonan maaf.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 30 September 2025, mengatakan, sanksi tersebut diputus pada hari ini.

Ia menyampaikan, Briptu DS yang berada dalam mobil rantis tersebut melakukan perbuatan tercela.

Baca Juga: Sepak Terjang Kompol Kosmas K Gae, Perwira Brimob yang Dipecat karena Terlibat Rantis Lindas Affan Kurniawan

"Kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri," ujar Erdi.

Erdi menjelaskan, perbuatan yang dituduhkan kepada Briptu DS yakni tidak mengingatkan Komandan Kompi Kompol Cosmas K. Gae maupun Bripka Rohmad, pengemudi rantis.

Rantis tersebut melindas Affan Kurniawan dalam peristiwa aksi demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus 2025.

Baca Juga: Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan Kurniawan Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

KKEP menyatakan Briptu DS melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Bukan hanya sanksi etika, Briptu DS juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari.

Erdi menyampaikan, saksi administratif tersebut telah dijalani Briptu DS sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri dan Korbrimob Polri. Briptu DS menyatakan menerima putusan majelis.***

 

Tags

Terkini