nasional

Peredaran Rokok Ilegal Naik Menjadi 6,9 Persen, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru

Selasa, 30 September 2025 | 20:50 WIB
Ilustrasi rokok ilegal. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah sedang menyiapkan peraturan baru untuk menekan peredaran rokok ilegal, khususnya yang dijual tanpa pita cukai.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza pada awal pekan ini.

Rencana tersebut akan dibarengi dengan perluasan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) ke lebih banyak daerah.

Baca Juga: Netflix Resmi Luncurkan Membership HUNTR/X dan Saja Boys, Fans Bisa Gabung Gratis!

Inisiatif ini bertujuan menarik produsen rokok ilegal masuk ke kawasan tersebut, agar mau beroperasi secara legal dalam sistem pembayaran pajak.

Data Kementerian Perindustrian menunjukkan rokok ilegal meningkat dari 3 persen dari total volume rokok pada 2019 menjadi 6,9 persen pada 2023, dengan rokok kretek mesin (SKM) menjadi produk tanpa cukai terbanyak.

Riza mengingatkan perdagangan ilegal ini merugikan industri tembakau dalam negeri, menyebabkan mesin-mesin menganggur, produksi menurun, PHK, dan berdampak negatif pada kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Audero & Paes Cedera, Akankah Ernando Jadi Penjaga Gawang Andalan Timnas Indonesia?

“Sensitivitas perokok Indonesia terhadap harga mendorong permintaan rokok murah tanpa cukai,” kata Riza.

“Iklim usaha yang kondusif hanya bisa terwujud jika semua pihak, termasuk masyarakat, bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal,” ia menambahkan.

Pemerintah menegaskan pemberantasan perdagangan ilegal sangat penting untuk melindungi produsen legal serta menjaga keberlangsungan lapangan kerja di sektor ini.***

Tags

Terkini