KONTEKS.CO.ID – Ombudsman RI kuak dugaan kecurangan dalam pengadaan salah satu bahan pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam konferensi pers di Ombudsman RI, Jakarta, Selasa, 30 September 2025, menyampaikan, dugaan penyimpangan itu terkait pengadaan beras di salah satu pelaksana MBG di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Ia menyampaikan, dari hasil pemantauan cepat atau rapid assessment yang dilakukan Ombudsman di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut , dalam kontrak tertera bahwa beras yang harus dipasok adalah jenis premium.
Baca Juga: Dapur MBG di Makassar Setop Operasi, Mitra BGN: Uang Belanja Cuma Dijatah Rp6.500 per Porsi
Namum, beras yang dipasok nyatanya tidak sesuai dengan yang tertera di dalam kontrak. Berasnya jenis medium dan lolos pengecekan tim SPPG.
"Yang kami temukan itu adalah bahwa ada penyimpangan ketika pengadaan itu menyatakan premium, tetapi ternyata yang disediakan oleh supplier itu medium," ujarnya.
Meski demikian, Yeka mengungkapkan, temuan ini baru di satu SPPG sehingga belum bisa menggambarkan kondisi di seluruh SPPG MBG.
Ia menegaskan, hal itu perlu dibenahi. Pasalnya, jika dalam kontraknya adalah beras jenis premium, maka barang yang dikirim harus jenis tersebut.
"Semestinya memperoleh bahan baku yang sesuai sebagaimana di dalam kontrak. Seperti itu, itu ada salah satu penyimpangannya," kata dia.
Yeka menyampaikan, ini lebih ke penyimpangan prosedur karena sudah ada kontrak yang seharusnya dipenuhi oleh pihak supplier.
Ombudsman meminta SPPG agar lebih teliti dalam memastikan kualitas bahan baku yang diterima dari pemasok MBG. Pasalnya, sampel yang diberikan belum tentu sama dengan bahan baku yang dikirim secara kintinyu.***