nasional

KPK Terima Pengembalian Uang Korupsi Haji dari HIMPUH

Selasa, 30 September 2025 | 19:21 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ungkap hasil pemeriksaan terhadap Kapusdatin BP Haji (Foto: Istimewa)
KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
 
Kali ini, penyidik KPK menerima pengembalian uang terkait kasus haji tersebut dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).
 
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 30 September 2025, menyampaikan, pengembalian uang tersebut dilakukan dalam beberapa pemeriksaan baru-baru ini.
 
Baca Juga: Dahnil Anzar Umumkan Perang Terhadap 'Kartel Haji', Sebut Ada Kebocoran Anggaran Hingga 30 Persen
 
“KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel [haji] ataupun PIHK secara khusus atau di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH,” katanya.
 
Budi menyampaikan, pengembalian uang tersebut menunjukkan bahwa biro perjalanan haji kooperatif dalam penyidikan kasus ini.
 
KPK mengimbau biro perjalanan haji maupun PIHK yang nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan untuk mengembalikan uang.
 
Baca Juga: KPK Bongkar Skema Bertingkat Korupsi Kuota Haji, Oknum Biro Hingga Pimpinan Kemenag Diduga Terlibat
 
"Juga kooperatif memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," katanya.
 
Budi menyampaikan, pengembalian uang dan keterangan yang dibutuhkan penyidik KPK agar proses penegakan hukum kasus kuota haji ini bisa berjalan efektif.
 
Sebelumnya, KPK menyatakan, mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 ditaksir merugikan negara sekitar Rp1 triliun.***

Tags

Terkini