nasional

Dipecat via WA dan Gaji Tak Dibayar, 1.040 Pendamping Desa Jadi Korban Kebijakan Mendes Yandri Susanto

Senin, 29 September 2025 | 08:12 WIB
Analis intelijen, Sri Radjasa (Foto: YouTube/Forum Keadilan TV)

KONTEKS.CO.ID - Sebanyak 1.040 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa dari seluruh Indonesia kini kehilangan pekerjaan mereka secara mendadak dan tidak manusiawi.

Menurut analis intelijen, Sri Radjasa, mereka diberhentikan hanya melalui pesan singkat WhatsApp tanpa surat PHK resmi, dan gaji mereka untuk bulan terakhir bekerja diduga tidak dibayarkan, meskipun anggaran untuk itu sudah turun.

Sri Radjasa mengungkapkan, pemutusan kontrak massal ini dilakukan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, dengan alasan para TPP tersebut pernah menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Terinspirasi Warren Buffett, Timothy Ronald Ungkap Mimpi Besar Bangun 1.000 Sekolah di Indonesia

Alasan ini dinilai inkonstitusional karena baik menteri desa sebelumnya maupun KPU Pusat telah menyatakan bahwa pencalonan tersebut tidak melanggar aturan.

"Ini kan jadi jadi aneh kan, Pak?" ujar Sri Radjasa dalam video yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Senin, 29 September 2025.

Proses PHK Tak Manusiawi dan Abaikan Ombudsman

Tragedi ini semakin diperparah dengan perlakuan yang diterima oleh para TPP yang rata-rata telah mengabdi selama 10 tahun.

Baca Juga: Jangan Langsung Dibuang, Potongan Kuku Bisa Laku Segini jika Dijual ke China

Selain dipecat via WhatsApp , gaji mereka untuk bulan April, di mana mereka masih aktif bekerja hingga akhir bulan, hingga kini belum dibayarkan.

"Yang jelas ada korupsi 1 bulan minimal ya," tegas pembawa acara dalam diskusi tersebut.

Lembaga Ombudsman RI bahkan telah turun tangan dan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang menyatakan bahwa kebijakan Menteri Desa ini adalah tindakan maladministrasi.

Baca Juga: Awas Macet! Berikut Gerbang Tol Dalam Kota yang Masih Ditutup hingga Hari Ini

Ombudsman juga merekomendasikan agar hak-hak para TPP, termasuk gaji yang belum dibayar, segera dikembalikan. Namun, hingga saat ini rekomendasi tersebut diabaikan oleh Kementerian Desa.

"Keputusan Ombudsman tidak bisa direalisasikan karena adanya intervensi partai di sini," duga Sri Radjasa.

Halaman:

Tags

Terkini