nasional

Empat Poin Sikap Dewan Pers soal Pencabutan ID Peliputan CNN Indonesia oleh Istana

Minggu, 28 September 2025 | 21:07 WIB
Gedung Dewan Pers. (Dewan Pers)

KONTEKS.CO.ID - Dewan Pers merespons pengaduan terkait pencabutan kartu identitas (ID Card) reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.

Kasus ini mencuat setelah wartawan CNN Indonesia yang kerap meliput di Istana dilaporkan tidak bisa lagi mengakses area liputan karena kartu persnya dicabut Biro Pers Istana.

Pencabutan ini disebut-sebut berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan jurnalis tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga: Dewan Pers Desak Istana Jelaskan Pencabutan ID Peliputan CNN Indonesia

Pertanyaan itu disampaikan saat doorstop wartawan dengan Prabowo setibanya di Tanah Air usai lawatan ke luar negeri, baru-baru ini.

Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menegaskan pentingnya semua pihak menjunjung tinggi kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Dewan Pers Desak Istana Jelaskan Pencabutan ID Peliputan CNN Indonesia

Empat Poin Sikap Dewan Pers

  1. Biro Pers Istana diminta memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.
  2. Dewan Pers menyerukan penghormatan terhadap tugas dan fungsi pers sebagai pengemban amanah publik sesuai ketentuan undang-undang.
  3. Dewan Pers berharap kasus serupa tidak terulang demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.
  4. Dewan Pers meminta akses liputan wartawan CNN Indonesia segera dipulihkan agar yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.

Baca Juga: INDEF: Lakukan Reformasi Struktural untuk Perbaiki Iklim Investasi dan Usaha

Dewan Pers menegaskan, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang wajib dihormati semua pihak, termasuk lembaga negara.***

Tags

Terkini