KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menunggu laporan resmi dari jaksa yang menyidangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara.
Laporan itu akan menjadi dasar bagi KPK untuk memutuskan langkah selanjutnya terkait pemanggilan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, sebagai saksi.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan dari persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan.
“Kami juga sedang menunggu timnya masih ada di sana (Sumatera Utara), karena ada pemeriksaan beberapa saksi, tidak hanya satu hari sidangnya,” kata Asep di Jakarta, Kamis, 25 September 2025.
Baca Juga: Cek Kapasitas Baterai Samsung dalam Sekejap, Begini Caranya
Hakim Minta Bobby Nasution Hadir di Persidangan
Dalam sidang, majelis hakim meminta KPK menghadirkan Bobby Nasution untuk memberikan keterangan. Hal ini berkaitan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut yang dijadikan dasar penggeseran anggaran pembangunan jalan di Dinas PUPR.
“Soal pergeseran anggaran ini, setelah kita dengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya minta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya,” kata hakim Khamozaro Waruwu di PN Tipikor Medan, Rabu, 24 September 2025.
Surat Panggilan untuk Gubernur Sumut
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memastikan lembaganya akan menindaklanjuti perintah hakim tersebut.
Ia menyebut jaksa penuntut umum dari KPK akan segera menyiapkan surat panggilan untuk Bobby Nasution.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Didapuk Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia Usai Rapat di Singapura
“Jaksa KPK yang menyidangkan perkara tersebut akan membuat surat panggilan kepada Pak Bobby Nasution, Gubernur Sumut, untuk menghadiri sidang sesuai dengan perintah hakim,” ujar Johanis.
Fakta Baru dari Kesaksian Saksi
Dalam persidangan, saksi dari Dinas PUPR Sumut mengungkap bahwa anggaran proyek jalan tersebut belum dianggarkan dalam APBD 2025.
Muhammad Haldun, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, mengatakan anggaran itu berasal dari enam kali pergeseran dana sejumlah dinas.