nasional

Tiga Pasal RUU KUHAP Dinilai Sangat Bermasalah

Minggu, 28 September 2025 | 09:51 WIB
Advokat senior Hendrik Jehaman. (KONTEKS.Co.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – Advokat senior Hendrik Jehaman menilai tiga pasal Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara (RUU KUHAP) bermasalah.

"Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 RUU KUHAP ini memang masalah," katanya dalam seminar bertajuk "Menelaah RKUHAP: Risiko Kriminalisasi Prosedural, Evaluasi, dan Harapan Penangan Tindak Pidana" dikutip pada Minggu, 28 September 2025.

Hendrik mewakili DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dalam seminar gelaran Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) dan Lembaga Penelitian dan Kajian Hukum (LPKH) Usakti Jakarta ini, lebih lanjut menyampaikan, pasal tersebut mempunyai permasalahan mendasar.

Baca Juga: Peradi: Perlu Mengkaji Politik Hukum RUU KUHAP

Pada Pasal 7 Ayat (1), kewenangan penyidik sangat dominan karena wewenangnya luas, yakni menerima laporan, pengumpulan bukti, tindakan paksa, sampai pemanggilan saksi, dan penyelesaian perkara di luar pengadilan. Ini menjadikan penyidik sebagai aktor utama tanpa kontrol efektif penuntut umum.

Sedangkan Pasal 8 dan 9, menetapkan bahwa penyidik sepenuhnya bertanggung jawab atas berita acara dan serahkan berkas ke penuntut umum, tanpa adanya mekanisme kontrol balik substansial.

Hendrik menyampaikan, revisi KUHAP ini sangat penting karena yang diatur saat ini tidak memberikan efek jera kepada aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga: Habiburokhman Sebut Kasus Nenek Minah Jadi Inspirasi Pembahasan RUU KUHAP

"Ya penting, karena apa yang diatur sekarang ini, kan ada, tapi tidak memberi efek jera, kalau saya menekankan kepada APH-nya," kata dia.

Hendrik yang juga mendapuk wakil ketua umum (waktum) DPN Peradi ini, menegaskan, APH mempunyai kekuasaan, di antaranya upaya paksa.

"Ia menahan orang sementara. Merampas sementara hak-hanya atau istilahnya sita sementara," ujarnya.

Baca Juga: Komisi III DPR Bahas RUU KUHAP Bareng YLBHI dan Advokat, Warga Diajak Sampaikan Aspirasi daripada Demo

Ia menegaskan, sebenarnya KUHAP ini harus ditujukan pada APH, bukan untuk rakyat karena rakyat tidak perlu dibatas-batasi. "Tidak boleh," tandasnya.

Lebih lanjut Hendrik menegaskan, penyelidikan dan penyidikan ini sangat rawan penyimpangan sehingga terjadi kriminalisasi prosedural.

Halaman:

Tags

Terkini