KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti permintaan Majelis Hakim yang meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut.
Permintaan itu muncul dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan yang digelar pada Rabu, 24 September 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut hal tersebut sebagai prosedur biasa.
Baca Juga: KPK Telisik Pertemuan Eks Bendum Amphuri dengan Yaqut
"Terkait dengan permintaan untuk menghadirkan saksi seperti itu, itu adalah hal yang lumrah ya," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 26 September 2025.
Menurut Asep, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari tim JPU terkait arahan hakim.
"Kami juga sedang menunggu. Pasti Pak Jaksa setelah sidang ini akan membuat laporan, di persidangan laporan seperti apa, misalkan ada permintaan, ya kita tinggal menindaklanjuti, seperti itu," jelasnya.
Baca Juga: Fakta Keracunan MBG di Benua Kayong, BGN Akui Ada Menu Ikan Hiu
Ia menambahkan, laporan JPU nantinya akan menjadi bahan diskusi dengan pimpinan KPK sebelum mengambil langkah lanjutan.
"Jadi saksi-saksi yang diminta di persidangan itu langsung dihadirkan di persidangan," kata Asep.***