• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Garap Pejabat Kemenhut Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Photo Author
- Kamis, 25 September 2025 | 14:36 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Ade Tri Aji Kusumah.

Yang bersangkutan digarap dalam perkara dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait gratifikasi Kutai Kartanegara," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 25 Septmber 2025.

Baca Juga: KPK Sita 91 Kendaraan Rita Widyasari, dari Super-Car hingga Motor Vespa

Ade tiba di markas KPK sekitar pukul 10.05 WIB. Namun terkait apa materi yang digali penyidik terhadapnya belum diketahui.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," imbuhnya.

Hari ini lembaga antirasuah itu juga menggarap Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah; dan staf bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama, Yospita Feronika. Keduanya juga dipastikan menghadiri panggilan penyidik.

Rita Widyasari, yang divonis sejak 2017, masih menjalani hukuman penjara selama 10 tahun. Dia juga dijatuhi denda sebesar Rp600 juta, dengan subsider hukuman enam bulan kurungan.

Baca Juga: Ini Puluhan Mobil dan Motor Mewah Rita Widyasari yang Disita KPK

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar terkait izin proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dugaan pencucian uang yang kini disidik KPK merupakan pengembangan dari kasus tersebut.

Kini Rita harus mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X