KONTEKS.CO.ID - Bareskrim Polri berhasil meringkus sembilan orang yang diduga terlibat dalam pembobolan rekening dormant milik salah satu bank BUMN di Jawa Barat dengan nilai kerugian mencapai Rp204 miliar.
Dari jumlah itu, dua tersangka diketahui juga terkait dengan kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank bernama Ilham Pradipta (37).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkap identitas kedua tersangka tersebut. Mereka adalah C alias K (41) dan DH (39), yang disebut sebagai otak perencanaan sekaligus eksekutor di balik aksi penculikan dan pembunuhan.
Baca Juga: Kenali Penyebab Gagal Tes Kesehatan KAI dan Cara Menghindarinya!
"Dari sembilan pelaku di atas, terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K serta DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kacab yang saat ini ditangani oleh Dirreskrimum Polda Metro," kata Helfi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 September 2025.
Menurut Helfi, C berperan sebagai aktor utama dalam skema pembobolan dana. Ia bahkan mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset.
"Peran (C) selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut dan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia," ucap Helfi.
Untuk memperkuat tipu dayanya, C membuat identitas palsu berupa kartu tanda pengenal dengan logo lembaga pemerintah agar meyakinkan pihak bank.
Baca Juga: Ini Peran 9 Tersangka Komplotan Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar
"Itu mengaku dari salah satu lembaga dengan membuat ID card, di salah satu lembaga di pemerintahan kita. Sehingga mereka bisa meyakinkan orang-orang yang direkrut tadi untuk bisa membantu," jelas Helfi.
Sementara itu, DH alias Dwi Hartono bertugas melakukan pencucian uang dengan membuka blokir rekening dan memindahkan dana hasil kejahatan.
"Peran (DH) sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobolan bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana terblokir," ungkap Helfi.
Selain keduanya, polisi juga menetapkan tujuh tersangka lain dengan peran berbeda. Mereka adalah:
Baca Juga: KKB Habisi Nyawa Lima Warga Sipil di Yahukimo, Serang Kamp dengan Panah dan Senpi