-
AP (50), Kepala Cabang Pembantu BNI di Jawa Barat, yang memberikan akses ke aplikasi core banking untuk memindahkan dana secara in absentia.
-
GRH (43), Consumer Relations Manager (CRM), yang menjadi penghubung antara sindikat dengan pihak bank.
-
DR (44), konsultan hukum, yang terlibat dalam perencanaan dan melindungi aksi pembobolan.
-
NAT (36), mantan teller BNI, yang mengeksekusi akses ilegal ke rekening dormant dan memindahkan dana ke lima rekening penampungan.
-
R (51), mediator, yang mengenalkan kepala cabang serta menerima aliran dana.
-
TT (38), pihak yang menerima dan mengelola hasil kejahatan.
-
IS (60), pelaku pencucian uang yang menyiapkan rekening penampungan.
Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 juncto Pasal 55 KUHP, hingga pasal-pasal dalam UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***
Artikel Terkait
Terbongkar! Pemindahan Uang Rekening Dormant Jadi Motif Pembunuhan Kacab BRI
Polri Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar
Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Ancam Kepala Cabang untuk Bergabung
Ini Peran 9 Tersangka Komplotan Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar
Begini Aksi Komplotan Pembobol Rekening Dormant Kuras Rp204 Miliar