• Senin, 22 Desember 2025

Sembilan Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar, Dua Otak Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Ilham Pradipta

Photo Author
- Kamis, 25 September 2025 | 15:22 WIB
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan sindikat pemobolan rekening dormant Rp204 miliar. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan sindikat pemobolan rekening dormant Rp204 miliar. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
  • AP (50), Kepala Cabang Pembantu BNI di Jawa Barat, yang memberikan akses ke aplikasi core banking untuk memindahkan dana secara in absentia.

  • GRH (43), Consumer Relations Manager (CRM), yang menjadi penghubung antara sindikat dengan pihak bank.

  • DR (44), konsultan hukum, yang terlibat dalam perencanaan dan melindungi aksi pembobolan.

  • NAT (36), mantan teller BNI, yang mengeksekusi akses ilegal ke rekening dormant dan memindahkan dana ke lima rekening penampungan.

  • R (51), mediator, yang mengenalkan kepala cabang serta menerima aliran dana.

  • TT (38), pihak yang menerima dan mengelola hasil kejahatan.

  • IS (60), pelaku pencucian uang yang menyiapkan rekening penampungan.

Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 juncto Pasal 55 KUHP, hingga pasal-pasal dalam UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X