KONTEKS.CO.ID - Pakar telematika Roy Suryo menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sah untuk dimakzulkan jika berbagai kejanggalan terkait riwayat pendidikannya terbukti secara hukum.
Menurutnya, persoalan ini telah menyentuh pemenuhan syarat konstitusional seorang wakil presiden.
Hal tersebut diungkapkannya dalam sebuah diskusi, sebagaimana dikutip Konteks.co.id dari video yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV.
Baca Juga: Ada Hiu Goreng, Puluhan Siswa Keracunan MBG di Ketapang
Landasan utama argumen Roy adalah dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan minimal setingkat SMA.
Ia merujuk pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tepatnya Pasal 169 huruf R. Aturan itu mensyaratkan seorang calon presiden atau wakil presiden memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Polemik muncul dari surat penyetaraan yang menyamakan pendidikan Gibran di luar negeri dengan SMK.
Baca Juga: Sri Mulyani Lengser, JCR Pertahankan Rating RI di BBB+ Outlook Stabil: Tanda Prospek Ekonomi Solid
Roy Suryo menegaskan bahwa berdasarkan sebuah keputusan menteri, surat semacam itu hanya berlaku untuk melanjutkan sekolah, bukan sebagai syarat menduduki jabatan publik.
"Iya. Berarti ya dia sah memenuhi syarat untuk dimakzulkan," tegas Roy Suryo. Ia menambahkan bahwa argumen ini sejalan dengan salah satu dari
empat poin yang sebelumnya disuarakan oleh para purnawirawan TNI-Polri terkait wacana pemakzulan.
Baca Juga: Kejagung Periksa Azwar Anas Soal Korupsi Chromebook Era Nadiem Makarim
Masalah ijazah ini, menurutnya, menjadi pilar tambahan yang memperkuat landasan hukum tersebut.
Roy juga menyebut rangkaian dugaan kebohongan publik, mulai dari riwayat pendidikan yang tidak konsisten hingga data yang diubah di situs KPU, merupakan perbuatan yang mencederai amanat publik.