nasional

KPK Garap 5 Saksi dari Biro Perjalanan dalam Korupsi Kuota Haji, Dalami Dugaan Permintaan Uang

Rabu, 24 September 2025 | 12:54 WIB
KPK soal kasus korupsi kuota haji, periksa 5 saksi dari biro perjalanan (Foto: Dok. KPK)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan permintaan uang kepada biro perjalanan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik meminta keterangan lima saksi dari berbagai biro perjalanan haji pada Selasa, 23 September 2025 kemarin.

Adapun, para saksi tersebut yakni Muhammad Rasyid yang merupakan Direktur Utama PT Saudaraku, Ali Jaelani dari Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera.

Baca Juga: Pertamina Pastikan Pasokan BBM SPBU Swasta Tiba Tepat Waktu

Lalu. Siti Roobiah Zalfaa sebagai Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel, Zainal Abidin selaku Direktur PT Andromeda Atria Wisata, dan Affif sebagai Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata.

"Para saksi hadir, serta didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus," kata Budi menukil Antara, Rabu 24 September 2025.

Diketahui, kasus kuota haji 2024 saat Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 untuk memangkas daftar antrean jemaah haji.

Baca Juga: Kesepakatan Dagang Indonesia dan Uni Eropa Bukan Sekadar Ekonomi, Ada Geopolitik

Berdasarkan aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, sesuai dengan pembagian kuota tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pembagian menjadi berbeda saat Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Coumas, membaginya menjadi 50:50 melalui aturan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.

Berdasarkan aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, sesuai dengan pembagian kuota tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Polisi Sita Buku Karya Franz Magnis Suseno yang Kupas Pemikiran Bapak Komunisme, Anhar Gonggong: Baca Dulu Isinya!

Pembagian menjadi berbeda saat Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Coumas, membaginya menjadi 50:50 melalui aturan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

Halaman:

Tags

Terkini