nasional

Usut Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Kembali Garap Dua Pihak Swasta

Senin, 22 September 2025 | 12:23 WIB
KPK periksa dua orang saksi usut dugaan korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina (Foto: Dok. KPK)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kedua saksi tersebut akan dimintai keterangan pada Senin 22 September 2025.

Adapun, keduanya yakni Ernist Rindang Marojahan selaku GM Business Service dan Sinergi Group PT PINS Indonesia periode 2018-2020.

Baca Juga: Usai Tumbangkan Chelsea, Amorim Minta MU Jaga Momentum

Kemudian, Elvizar selaku mantan Direktur PT Fasifik Cipta Solusi periode Oktober 2019-2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin.

Diketahui, KPK kini sedang mengusut dugaan korupsi digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.

Baca Juga: Ditagih Pajak Rp143,9 Miliar Otoritas Indonesia, Perusahaan Singapura Gelisah

Bahkan, KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina.

Namun, hingga kini komisi antirasuah belum mau mengungkapkan identitas tersangka tersebut.

Kasus dugaan korupsi digitalisasi PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023 awalnya muncul dalam jadwal pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin 20 Januari 2025 lalu.

KPK memanggil sejumlah saksi di antaranya, Agustinus Yanuar Mahendratama selaku Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas.

Baca Juga: Tampil di Urutan Ketiga Setelah Lula da Silva dan Trump, Ini Bocoran Pidato Prabowo di Sidang Umum PBB

Lalu, Aily Sutejda selaku Head of Outbound Purchasing PT SCC; Anton Trienda selaku karyawan BUMN atau VP Corporate Holding and Portfolio IA PT Pertamina (Persero).

Halaman:

Tags

Terkini