nasional

Kisah Sedih Jamaludin: Gaji di Indonesia Tak Cukup untuk Keluarga, Nekat Berenang ke Singapura dan Berujung Hukuman Cambuk

Minggu, 21 September 2025 | 15:04 WIB
WNI dihukum penjara dan cambuk di Singapura (Foto: pixabay/@cegoh)

Di hadapan hakim, Jamaludin menyampaikan penyesalan mendalam melalui penerjemah. Ia mengaku tindakannya semata-mata dilakukan untuk mencari penghasilan lebih besar demi keluarganya.

Meski begitu, pihak Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) menegaskan bahwa Singapura tidak akan menoleransi siapa pun yang masuk tanpa izin resmi.

Berdasarkan aturan, pelanggar imigrasi di Singapura dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam bulan.

Untuk laki-laki, terdapat tambahan hukuman cambuk minimal tiga kali, sementara perempuan bisa dikenai denda maksimal 6.000 dolar Singapura atau sekitar Rp77 juta.

Baca Juga: Gas Pengusutan Klaster Sindikasi Kredit Sritex, Kejagung Periksa Kepala Divisi Pembayaran LPEI

Kabar penangkapan Jamaludin turut menjadi perhatian di Indonesia. Meski demikian, hingga kini belum jelas dari daerah mana ia berasal.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepulauan Riau, Doli Boniara, membenarkan peristiwa tersebut.

Ia menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan kementerian terkait di Jakarta untuk menelusuri informasi lebih lanjut.

Sementara itu, beberapa pejabat daerah seperti Camat Belakang Padang, Hanafi, maupun Camat Nongsa, Arfandi, menyatakan belum ada laporan warganya yang hilang atau bernama Jamaludin Taipabu.

Baca Juga: Relawan Jokowi Berharap Prabowo Pertimbangkan Paiman Raharjo Jadi Menteri

Pihak Konsulat Jenderal Singapura di Batam juga masih mencari data pendukung terkait identitas Jamaludin.

Peristiwa masuknya WNI ke Singapura secara ilegal bukan kali pertama. Pada November 2023, seorang pria bernama Muhammad Izal (34) juga nekat berenang dari Malaysia menuju Singapura menggunakan kantong plastik sebagai pelampung.

Izal sebelumnya sudah berulang kali ditangkap dan dideportasi karena pelanggaran imigrasi. Namun, ia tetap kembali ke Singapura untuk mencari pekerjaan hingga akhirnya divonis 15 bulan penjara dan tujuh kali cambuk.

Baca Juga: Hasil Drawing Korea Open 2025: Indonesia Kirim 13 Wakil, Tunggal Putra Turunkan Kekuatan Penuh!

Kasus-kasus seperti yang dialami Jamaludin dan Izal memperlihatkan risiko besar bagi siapa pun yang mencoba masuk ke Singapura tanpa dokumen sah.

Halaman:

Tags

Terkini