KONTEKS.CO.ID – Sekretaris Direktur Jenderal (Sesdirjen) PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, STT, terpaksa hadapi penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sendirian.
STT menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek yang membelit Nadiem Makarim dkk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, 19 September 2025, menyampaikan, hari ini penyidik hanya memanggil satu orang saksi.
Baca Juga: Giliran Sekretaris Nadiem Makarim Digarap Kejagung dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook
"Penyidik memeriksa satu orang saksi," ujarnya.
Anang menyampaikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa STT sebagai saksi untuk tersangka Mulatsyah dan tersangka lainnya, termasuk Nadiem Makarim.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Baca Juga:Kejagung Geledah Apartemen Nadiem, Ternyata Ini Yang Disita
Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, yakni pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek tahun 2019–2022 tersebut, yakni:
1. Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
2. Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih.
Juga: Bongkar Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Dkk Kejagung Periksa Dirut Evercross Technology Indonesia
3. Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah.
4. Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.