nasional

KPK Semprot Ustaz Khalid Basalamah: Materi Korupsi Haji Dibocorkan, Padahal Rahasia Penyidikan

Kamis, 18 September 2025 | 09:00 WIB
Profil dan biodata Ustaz Khalid Basalamah. (X @khalidbasalamahofficial)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meradang setelah pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, diduga membocorkan materi sensitif penyidikan.

Khalid secara terbuka mengungkap penyerahan sejumlah uang kepada KPK, sebuah tindakan yang oleh komisi antirasuah dianggap sebagai pembocoran rahasia dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa informasi yang diungkap oleh Khalid seharusnya masih tersimpan rapat di ruang penyidik dan belum waktunya untuk konsumsi publik.

Baca Juga: Semangat Tinggi Pulangkan Ganda Jepang: Rachel-Febi Bakal Habis-habisan Lawan Jia Yi Fan-Zhang Shu Xian di 16 Besar China Masters 2025

"Sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail," tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 17 September 2025.

Akibat bocoran tersebut, KPK kini memilih bungkam seribu bahasa. Budi menegaskan bahwa detail mengenai jumlah uang yang dikembalikan oleh Khalid, teknis pengembalian, dan sumbernya tidak akan diungkap hingga KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka.

“Nanti pada waktunya kami tentu akan sampaikan ketika kami menyampaikan update penyidikannya, termasuk update pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Baca Juga: Sjafrie Sjamsoeddin Tolak Tarik TNI dari Gedung DPR, Koalisi Sipil Sebut Langgar UU

Skandal Kuota Haji Tambahan Rp1 Triliun

Kasus ini berawal dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia setelah lobi Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada Oktober 2023.

Menurut Undang-Undang, alokasi kuota haji khusus seharusnya hanya 8% dari total kuota, sementara 92% sisanya untuk haji reguler.

Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, sebanyak 18.400 kursi seharusnya untuk jemaah reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus.

Baca Juga: Bahlil Sebut Pemerintah Berpeluang Kuasai Lebih dari 10 Persen Saham Freeport

Namun, yang terjadi justru penyimpangan besar. Melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, kuota tambahan itu dibagi rata, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK yang telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) menduga adanya praktik lancung dalam pembagian kuota ini.

Halaman:

Tags

Terkini